Besaran gaji PPPK tenaga kesehatan sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi besaran gaji PPPK tenaga kesehatan 2022 diantaranya yaitu: Jabatan PPPK. Jenjang jabatan. Jenjang pendidikan. Golongan. Daftar Gaji PPPK Tenaga Kesehatan.

2. Tunjangan pangan. 3. Tunjangan jabatan struktural. 4. Tunjangan jabatan fungsional, atau. 5. Tunjangan lainnya. Sebagai catatan, seperti yang disebutkan pada pasal keenam Perpres ini, gaji dan tunjangan PPPK dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan serta tidak ditanggung oleh

Alat kesehatan adalah bahan, instrumen, aparatus, mesin, implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh. Jabatan Fungsional. Besaran Tunjangan
Komponen gaji PNS yaitu : Gaji pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Jabatan/Tunjangan Fungsional Tertentu/Tunjangan Fungsional Umum, Tunjangan Beras dan Tunjangan PPh Pasal 21. Gaji Pokok besarnya sudah ditentukan dalam tabel gaji, disesuaikan dengan masakerja dan golongan ruang. Misal PNS Golongan III/a dengan masa kerja 7 tahun maka besarnya
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis Pengertian. Pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya, pengertian dari jabatan tersebut disebutkan dalam Pasal 1 Angka 10 adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan
Pemberian Tunjangan Instruktur bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN, dan bagi PNS yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari APBD. CATATAN: Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022.
j5iS.
  • j07xp2u3rv.pages.dev/382
  • j07xp2u3rv.pages.dev/364
  • j07xp2u3rv.pages.dev/243
  • j07xp2u3rv.pages.dev/99
  • j07xp2u3rv.pages.dev/56
  • j07xp2u3rv.pages.dev/281
  • j07xp2u3rv.pages.dev/146
  • j07xp2u3rv.pages.dev/200
  • j07xp2u3rv.pages.dev/330
  • tunjangan fungsional tenaga kesehatan terbaru