Dengan demikian, hukum cipika cipiki dalam Islam menurut pendapat para ulama adalah sebagai berikut. 1. Haram. Cipika cipiki dalam Islam hukumnya haram jika : Dilakukan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya. Dilakukan oleh dua orang laki-laki yang salah satu atau keduanya memiliki wajah cantik seperti perempuan.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. "Laki-laki jangan ikut-ikutan masak dan nyuci. Udah, itu urusan Mbakmu dan ibu nanti. Kamu itu tugasnya sekolah bukan melakukan tugas kayak perempuan"*** Seorang teman pernah bercerita mengenai adik laki-lakinya yang begitu dimanjakan oleh si ibu. Tiap pulang sekolah dan berkeinginan menata pakaiannya, pasti si ibu akan melarangnya karena merasa itu tugas perempuan. Alhasil, adik temanku ini sampai usia SMA dia masih bergantung pada si kakak atau ibu. Dia bahkan selalu meletakkan seragam-seragamnya secara serampangan dan menunggu untuk dicucikan. Beruntung, di rumah ada mesin cuci sehingga teman saya tidak perlu manual menggunakan demikian, andai saja dulu ia tidak dilarang mengerjakan pekerjaan rumah seperti mencuci, memasak, menyapu hingga membersihkan rumah. Si adik akan terbiasa melakukan pekerjaan itu sebagai skill dipahami bahwa skill dasar adalah kemampuan yang harus dikuasai oleh setiap orang agar dapat melakukan suatu pekerjaan tertentu dengan sempurna. Keterampilan atau skill dasar ini memungkinkan seseorang untuk bekerja dengan baik dan tak terbatas gender. Baik laki-laki maupun perempuan perlu bisa melakukannya. Memasak MakananBagi orang yang berpikiran kuno, masak hanyalah tugas perempuan. Padahal skill memasak dibutuhkan manusia agar mereka bisa bertahan ketika tak ada makanan instan yang bisa dibeli. Melalui skill memasak, manusia bisa memanfaatkan bahan makanan apapun sehingga memenuhi perut, terkhusus bagi mereka yang jauh dari rumah karena merantau. 1 2 3 4 Lihat Sosbud Selengkapnya
AnakKandung Ungkap Sang Ibu Sempat Cium Pengacara ARMB. 5 May 2022 00:15 AM. Virgine, anak kandung Meivi Marce dengan suami terdahulu. DENPASAR - Kasus antara warga Malaysia bernama Ng Boon Kwee, 68 dengan sang istri Meivi Marce Margaritha Powa, 44, hingga kini belum menemukan titik temu. Setelah saling tuding dan bantah kasus perselingkuhan Menjadi seorang kakak tentu bukan suatu hal yang mudah. Apalagi jika jadi kakak laki-laki yang memiliki adik perempuan, sebab cara memperlakukan dan menunjukkan kasih sayangnya jelas memiliki cara beberapa cara yang akan kita bahas di bawah ini, supaya tidak salah paham dan mengerti bagaimana kakak laki-laki mengekspresikan rasa sayangnya. Yuk simak lima cara di antaranya berikut ini!1. Menjadi teman curhat satu cara kakak laki-laki menunjukkan kepeduliannya adalah dengan bersedia menjadi teman curhat. Apalagi jika adiknya perempuan, sebab jika sang adik merasa nyaman terbuka dengannya maka ia jadi lebih tahu tentang apa yang terjadi pada adiknya, serta bagaimana cara tepat dalam Sangat protektif dan total dalam QuinteroLalu ada juga sosok kakak yang menunjukkan perasaan sayangnya pada adik dengan menjadi sangat protektif, rela mengantar jemput sang adik, dan total dalam menjaga. Tipe kakak yang seperti ini selayaknya bodyguard, dan sering kali dianggap menyebalkan meski sebenarnya itu cara dia dalam Cerewet soal Kemudian ada juga sosok kakak yang cerewet jika itu menyangkut pasangan adiknya. Karena sangat menyayangi adiknya, dia jadi tidak bisa diam saja ketika ada yang mendekati sang adik. Bahkan tidak jarang mencari tahu orang seperti apa pacar adiknya. Sebab tidak ada seorang kakak yang ingin adiknya bersama orang sembarangan, kan? Baca Juga Para Mama, Begini 5 Cara Mengatasi Kecemburuan Kakak Adik Sejak Dini 4. Cuek tapi diam-diam ZunJika mendengar sebutan kakak laki-laki, kebanyakan orang langsung tertuju pada anggapan sosok yang cuek. Padahal sebenarnya meskipun cuek, tapi mereka selalu diam-diam memperhatikan, lho!5. Suka membelikan cara yang lainnya adalah dengan rajin membelikan makanan atau sesuatu yang disukai adiknya. Kakak laki-laki yang seperti ini biasanya adalah seorang yang ekspresif dalam menunjukkan perasaannya. Selain itu juga hubungan antara dia dan adiknya terasa layaknya sahabat. Itulah beberapa cara kakak laki-laki menunjukkan perasaan sayangnya pada adik perempuan. Kakakmu yang mana? Baca Juga Bikin Baper! 20 Ilustrasi Ini Gambarkan Dekatnya Kakak Adik Perempuan IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.
SUNGAIPENUH- Warga Kota Sungaipenuh dan Kerinci Provinsi Jambi mendadak heboh dengan beredarnya video dua remaja tengah asyik ciuaman di tepi jalan umum. Informasi yang dihimpun, video berdurasi 38 detik itu beredar di sejumlah WhatsApp grup. Dalam video tersebut terlihat seorang laki-laki seorang laki-laki mencium kekasihnya di tepi jalan sesaat sebelum sang perempuan pulang ke rumah.
Artis muda Gabriel Prince menggegerkan publik maya lewat aksi ciumannya dengan seorang laki-laki. Lewat akun Tiktok pr4nce, putra artis Natalie Margareth tersebut mengakui jika dia melakukan ciuman tersebut dengan seorang lelaki. Meski demikian, Prince menjelaskan, ciuman itu bukan benar-benar sebuah ciuman. Bibir keduanya terpisah dengan kertas. Menurut Prince, perbuatan tersebut serupa games yang sempat viral beberapa waktu lalu. Prince pun mengklarifikasi jika orientasi seksualnya masih straight. Pejabat Mufti Wilayah Persekutuan yang berada langsung di bawah Perdana Menteri Malaysia mengulas masalah tersebut lewat fatwa Irsyad Al-Fatwa Siri ke-551 Hukum Ciuman Mulut Antara Lelaki dengan Lelaki. Fatwa tersebut menerangkan jika hukum lelaki mencium mulut sesama lelaki, atau perempuan mencium mulut sesama perempuan dengan syahwat atau tanpa syahwat adalah haram dan dilarang oleh syariat. Meski demikian, fatwa ini membolehkan ciuman lelaki sesama lelaki atau perempuan sesama perempuan selain mulut tanpa adanya syahwat. Tujuannya yakni untuk kebaikan dan memuliakan karena perasaan rindu ketika berjumpa atau berpisah adalah dibenarkan. Fatwa ini membolehkan ciuman lelaki sesama lelaki atau perempuan sesama perempuan selain mulut tanpa adanya syahwat. Hanya saja, fatwa ini memberlakukan pengecualian dengan lelaki amrad atau lelaki muda nan tampan yang belum ditumbuhi kumis dan janggut dan bisa merangsang syahwat. Menurut fatwa tersebut, tidak dibenarkan berjabat tangan dengan lelaki amrad apalagi menciumnya dengan tujuan bersenang-senang istimtaโ€™. Sekiranya lelaki amrad tersebut dicium pada bagian telapak tangan, kepala dan dahi bukan bahagian mulut yang tidak merangsang syahwat untuk tujuan berbuat baik atau memuliakannya masih diperbolehkan. Akan tetapi, lebih baik apabila tidak melakukannya. Fatwa tersebut pun menukil dalil betapa Islam mewajibkan umatnya menutup aurat dengan sempurna baik lelaki mahupun perempuan. Imam Nawawi berkata "Menutup aurat adalah wajib" al-Majmuโ€™ Syarh al-Muhazzab 3/165 Umumnya, batasan aurat lelaki dan perempuan adalah seperti yang dijelaskan oleh BaFadhl al-Hadrami"Aurat lelaki dan hamba sahaya ialah antara pusat dan lutut dan aurat wanita yang merdeka ketika di dalam solat atau ketika terdapat di sekelilingnya orang yang bukan mahram ialah seluruh anggota badan kecuali muka dan tapak tangan dan aurat ketika bersama mahramnya ialah antara pusat hingga ke lutut."al-Muqaddimah al-Hadramiyah 1/76 Islam juga melarang seorang muslim melihat aurat muslim yang lain demi menjaga kehormatan dan muruah bersama. Tak hanya menitikberatkan perihal menutup aurat, Islam juga melarang seorang muslim melihat aurat muslim yang lain demi menjaga kehormatan dan muruah bersama. Menurut hadis yang diriwayatkan oleh Abu Saโ€™id al-Khudri "Tidak boleh seorang lelaki melihat kepada aurat lelaki yang lain dan tidak boleh bagi seorang perempuan melihat aurat perempuan yang lain. Serta tidak boleh seorang lelaki berbaring dengan lelaki lain di dalam selimut yang sama demikian juga tidak boleh seorang perempuan berbaring dengan perempuan lain di bawah selimut yang sama." HR Muslim No 338. Imam al-Nawawi berkata Hadis ini menunjukkan haram seorang lelaki melihat aurat lelaki dan haramnya seorang perempuan melihat aurat perempuan yang lain. โ€‹ Banyak ulama yang membahas tentang hukum mencium ahli keluarga atau mahram. Perbuatan mencium antara mahram seperti seorang ayah mencium anak perempuannya atau seorang ibu mencium anak lelakinya atau seorang kakak lelaki mencium adik perempuannya dilarang dilakukan pada mulut karena perbuatan tersebut khusus untuk suami isteri saja. Sekiranya perbuatan mencium tersebut dilakukan pada dahi atau kepala maka ia diperbolehkan sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibn Khuzaimah dan al-Hakim bahwa Rasulullah SAW mencium Fatimah selepas pulang daripada peperangan. "Nabi SAW ketika pulang daripada peperangan maka baginda mencium Fatimah." Hadis tersebut menunjukkan keharusan untuk mencium sesama mahram. Namun menurut Ibn Muflih, perbuatan mencium tersebut tidak boleh dilakukan pada mulut tetapi boleh dilakukan pada dahi atau kepala. "Tetapi tidak boleh selama-lamanya untuk melakukannya mencium pada mulut akan tetapi yang dibolehkan adalah pada dahi dan kepala." al-Adab al-Syarโ€™iyyah 266/2 Pandangan ini juga turut disokong oleh Ibn Naja dalam al-Iqnaโ€™ fi Fiqh Mazhab Imam Ahmad bahwa mencium mahram boleh selagi tidak mendatangkan syahwat tetapi ciuman tersebut tidak boleh sama sekali dilakukan pada mulut. "Dan tidak mengapa bagi orang yang pulang dari musafir untuk mencium mahramnya sekiranya dia tidak takut ke atas dirinya naik syahwat, tetapi tidak boleh mencium pada mulut bahkan ianya boleh pada dahi dan kepala. larangan tersebut berlaku karena ciuman pada mulut boleh mendatangkan syahwat bahkan larangan tersebut turut berlaku jika ciuman dilakukan pada bagian lain yang sekiranya mendatangkan syahwat. Jika ciuman pada anggota lain tersebut seperti pada dahi dan kepala tidak mendatangkan syahwat maka ianya tidak dilarang. Hasyiah Ibn Abidin[3] 380/6; Mawsuโ€™ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah 130/13. Wallahu a'lam
10votes, 39 comments. 124k members in the indonesia community. Selamat datang di subreddit kami! Welcome to our subreddit! Please follow the rules
Salah satu permasalahan di bidang perkawinan yang acap kali timbul di masyarakat adalah perihal seorang yang berkeinginan menikahi seorang gadis yang notabene ia adalah anak angkatnya sendiri. Hukum tentang masalah ini masih belum banyak diketahui oleh membahasnya perlu dilihat terlebih dahulu bagaimana Islam mengatur hukum perkawinan khususnya dalam hal siapa saja perempuan yang boleh dinikahi dan yang tak boleh dinikahi. Secara garis besar para ulama fiqih menyimpulkan bahwa ada 3 tiga sebab yang menjadikan seorang perempuan haram dinikahi. Ketiga sebab itu adalahPertama, adanya hubungan kekerabatan atau nasab antara si perempuan dengan calon suaminya. Sebagai contoh seorang laki-laki yang diharamkan menikah dengan adik atau kakak perempuannya. Ia juga diharamkan menikah dengan keponakan perempuannya yang merupakan anak dari adik atau yang haram dinikahi dalam kategori ini adalah ibu, anak perempuan kandung, saudara perempuan, bibi dari pihak ayah, bibi dari pihak ibu, keponakan perempuan dari saudara laki-laki, dan keponakan perempuan dari saudara adanya hubungan sepersusuan antara si perempuan dengan calon suaminya. Seperti seorang laki-laki diharamkan menikahi seorang perempuan yang sebetulnya tidak memiliki hubungan kekerabatan dengannya namun keduanya pernah menyusu pada seorang ibu yang kaum perempuan dalam kategori ini adalah ibu yang menyusui dan saudara perempuan adanya hubungan mushรขharah hubungan kekeluargaan yang terjadi karena adanya perkawinan antara si perempuan dengan calon suaminya. Misal sorang laki-laki diharamkan menikah dengan ibu mertuanya atau kakak perempuan ipar dari istrinya sedangkan sang istri masih yang masuk dalam kategori ini adalah ibu mertua, anak perempuan tiri yang ibunya telah disetubuhi, menantu perempuan, dan istrinya jugaโ€ข Siapa Saja Mahram, Orang yang Haram Dinikahi itu?โ€ข Status Hubungan Mahram Persusuan via Bank ASIโ€ข Hukum Menikahi Saudari TiriTentang tiga kategori perempuan yang haram dinikahi ini bisa dilihat dalam berbagai kitab fiqih di antaranya dalam kitab Kifรขyatul Akhyรขr karangan Syekh Abu Bakar Al-Hishni Damaskus Darul Basyair, 2001, juz I, hal. 431 โ€“ 433.Adapun dasar penentuan para perempuan mahram yang haram dinikahi ini didasarkan pada firman Allah di dalam Surat An-Nisa ayat 23ุญูุฑู‘ูู…ูŽุชู’ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ุฃูู…ู‘ูŽู‡ูŽุงุชููƒูู…ู’ ูˆูŽุจูŽู†ูŽุงุชููƒูู…ู’ ูˆูŽุฃูŽุฎูŽูˆูŽุงุชููƒูู…ู’ ูˆูŽุนูŽู…ู‘ูŽุงุชููƒูู…ู’ ูˆูŽุฎูŽุงู„ูŽุงุชููƒูู…ู’ ูˆูŽุจูŽู†ูŽุงุชู ุงู„ู’ุฃูŽุฎู ูˆูŽุจูŽู†ูŽุงุชู ุงู„ู’ุฃูุฎู’ุชู ูˆูŽุฃูู…ู‘ูŽู‡ูŽุงุชููƒูู…ู ุงู„ู„ู‘ูŽุงุชููŠ ุฃูŽุฑู’ุถูŽุนู’ู†ูŽูƒูู…ู’ ูˆูŽุฃูŽุฎูŽูˆูŽุงุชููƒูู…ู’ ู…ูู†ูŽ ุงู„ุฑู‘ูŽุถูŽุงุนูŽุฉู ูˆูŽุฃูู…ู‘ูŽู‡ูŽุงุชู ู†ูุณูŽุงุฆููƒูู…ู’ ูˆูŽุฑูŽุจูŽุงุฆูุจููƒูู…ู ุงู„ู„ู‘ูŽุงุชููŠ ูููŠ ุญูุฌููˆุฑููƒูู…ู’ ู…ูู†ู’ ู†ูุณูŽุงุฆููƒูู…ู ุงู„ู„ู‘ูŽุงุชููŠ ุฏูŽุฎูŽู„ู’ุชูู…ู’ ุจูู‡ูู†ู‘ูŽ ููŽุฅูู†ู’ ู„ูŽู…ู’ ุชูŽูƒููˆู†ููˆุง ุฏูŽุฎูŽู„ู’ุชูู…ู’ ุจูู‡ูู†ู‘ูŽ ููŽู„ูŽุง ุฌูู†ูŽุงุญูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ูˆูŽุญูŽู„ูŽุงุฆูู„ู ุฃูŽุจู’ู†ูŽุงุฆููƒูู…ู ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ู…ูู†ู’ ุฃูŽุตู’ู„ูŽุงุจููƒูู…ู’ ูˆูŽุฃูŽู†ู’ ุชูŽุฌู’ู…ูŽุนููˆุง ุจูŽูŠู’ู†ูŽ ุงู„ู’ุฃูุฎู’ุชูŽูŠู’ู†ู ุฅูู„ู‘ูŽุง ู…ูŽุง ู‚ูŽุฏู’ ุณูŽู„ูŽููŽ ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ูƒูŽุงู†ูŽ ุบูŽูููˆุฑู‹ุง ุฑูŽุญููŠู…ู‹ุงArtinya โ€œDiharamkan bagi kalian menikahi ibu kalian, anak perempuan kalian, saudara perempuan kalian, bibi kalian dari ayah, bibi kalian dari ibu, anak perempuan dari saudara laki-laki, anak perempuan dari saudara perempuan, ibu yang menyusui kalian, saudara perempuan sepersusuan, ibu dari istri kalian, dan anak perempuan tiri dari istri kalian yang telah disetubuhi. Bila kalian belum mengumpuli para istri itu maka tak mengapa kalian menikahi anak tiri itu. Juga haram bagi kalian menikahi istri dari anak laki-laki kandung kalian dan mengumpulkan dua saudara perempuan kecuali apa yang telah lewat. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.โ€ Sementara pada ayat sebelumnya dalam surat yang sama Allah berfirmanูˆูŽู„ูŽุง ุชูŽู†ู’ูƒูุญููˆุง ู…ูŽุง ู†ูŽูƒูŽุญูŽ ุขุจูŽุงุคููƒูู…ู’ ู…ูู†ูŽ ุงู„ู†ู‘ูุณูŽุงุกู ุฅูู„ู‘ูŽุง ู…ูŽุง ู‚ูŽุฏู’ ุณูŽู„ูŽููŽArtinya โ€œDan janganlah kalian menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi bapak-bapak kalian kecuali apa yang telah lewat.โ€Sampai di sini kiranya cukup jelas siapa saja perempuan yang telah ditetapkan oleh syariat sebagai orang yang haram dinikahi. Maka bisa dipahami bahwa selain yang disebutkan di atas adalah perempuan yang halal untuk dengan anak angkat, apakah ia masuk dalam kategori orang yang boleh dinikah atau tidak?Sebelum membahasnya ada baiknya kita menilik firman Allah di dalam surat Al-Ahzab ayat 4 dan 5ูˆูŽู…ูŽุง ุฌูŽุนูŽู„ูŽ ุฃูŽุฏู’ุนููŠูŽุงุกูŽูƒูู…ู’ ุฃูŽุจู’ู†ูŽุงุกูŽูƒูู…ู’Artinya โ€œAllah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak-anakmu.โ€ุงุฏู’ุนููˆู‡ูู…ู’ ู„ูุขุจูŽุงุฆูู‡ูู…ู’Artinya โ€œPanggillah mereka anak-anak angkat itu dengan memakai nama bapak-bapak mereka.โ€Kedua ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah tidak menjadikan anak-anak angkat sebagai anak-anak kandung yang memiliki hubungan nasab dengan orang tua angkatnya. Allah juga memerintahkan agar anak-anak angkat itu dinasabkan kepada bapak-bapak kandung mereka lihat Muhammad Nawawi Al-Jawi, Marรขh Labรฎd, [Beirut Darul Fikr, 2007], juz II, hal. 196 โ€“ 197.Dari sini kiranya bisa disimpulkan bahwa anak angkat tetaplah sebagai anaknya orang yang melahirkan bapak biologisnya dan bukan anaknya orang yang mengangkatnya sebagai bagaimana hubungannya dengan hukum menikahi anak angkat?Meski anak angkat tidak menjadi anak dari orang tua angkatnya namun dalam menentukan hukum menikahinya mesti dijelaskan lebih dahulu dari mana asal usul anak tersebut mengingat bisa jadi anak angkat itu memiliki hubungan mahram dengan orang tua angkatnya dan bisa jadi sama sekali tidak memiliki hubungan apapun bila anak angkat itu adalah anak yang memiliki hubungan mahram dengan orang tua angkatnya maka diharamkan menikahinya karena hubungan mahram tersebut. Sebagai contoh, seorang laki-laki yang mengambil keponakan perempuannya anak perempuan dari adik atau kakaknya sebagai anak angkat. Antara laki-laki dan keponakan perempuannya itu jelas memiliki hubungan nasab yang menjadikan si keponakan sebagai mahramnya si laki-laki. Dalam hal ini maka keponakan perempuan haram dinikahi oleh laki-laki yang menjadi orang tua angkatnya itu. Keharaman ini bukan dari status si perempuan sebagai anak angkat namun karena sebagai mahram. Kedua, bila anak angkat itu tidak memiliki hubungan mahram dengan orang tua angkatnya maka diperbolehkan bagi keduanya untuk menikah. Sebagai contoh, seorang laki-laki yang mengambil seorang anak perempuan sebagai anak angkat dimana di antara keduanya sama sekali tidak ada hubungan mahram, maka bila di kemudian hari laki-laki itu berkehendak menikahi anak angkatnya tidak ada halangan bagi keduanya untuk saja pada kasus yang kedua meskipun secara hukum keduanya boleh dan sah untuk menikah namun bisa jadi ini akan menjadi bahan perbincangan di masyarakat karena dianggap sebagai sesuatu yang tak lumrah. Wallรขhu aโ€™lam. Ustadz Yazid Muttaqin
DuaRemaja Pria Ciuman Bibir di Atas Sajadah, Ngakunya Kakak Adik. Dany Garjito | Aprilo Ade Wismoyo Rabu, 17 Februari 2021 | 13:29 WIB. Dua pria berciuman bibir (TikTok) Aksi dua orang pria berciuman bibir sambil duduk di atas sajadah viral dan membuat heboh warga dunia maya. Aksi ini menuai kritik dari warganet meskipun salah
Agama Islam yang sempurna sudah mengajarkan berbagai macam petunjuk sampai hal yang sekecil-kecilnya dan hal-hal yang mungkin dianggap โ€œtabuโ€ oleh sebagian orang. Misalnya pertanyaan sebagaimana judul diatas. Pertanyaan diajukan kepada syaikh Abdul Aziz bin baz rahimahullah, ู‡ู„ ูŠุฌูˆุฒ ุฃู† ุฃู‚ุจู„ ุฃุฎุชูŠ ุฃูˆ ุชู‚ุจู„ู†ูŠุŸ Apakah boleh saya mencium saudari perempuan atau bolehkah ia menciumku? ู„ุง ุจุฃุณ ุฃู† ุชู‚ุจู„ ุฃุฎุชูƒ ูˆุชู‚ุจู„ูƒุŒ ูˆู‡ูƒุฐุง ุฌู…ูŠุน ู…ุญุงุฑู…ูƒ ูƒุนู…ุชูƒ ูˆุฎุงู„ุชูƒ ูˆุฒูˆุฌุฉ ุฃุจูŠูƒ ูˆุฃู…ูƒ ูˆุจู†ุช ุฃุฎูŠูƒ ุชู‚ุจู„ู‡ุง ู…ุน ุงู„ุฎุฏ ุฃูˆ ู…ุน ุงู„ุฃู†ู ุฃูˆ ุฌุจู‡ุชู‡ุง ุฃูˆ ุฑุฃุณู‡ุง ุฅู† ูƒุงู†ุช ูƒุจูŠุฑุฉุŒ ูุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูƒุงู† ูŠู‚ุจู„ ูุงุทู…ุฉ ุฅุฐุง ุฏุฎู„ุช ุนู„ูŠู‡ ุฃูˆ ุฏุฎู„ ุนู„ูŠู‡ุง ูŠุฃุฎุฐ ุจูŠุฏู‡ุง ุนู„ูŠู‡ ุงู„ุตู„ุงุฉ ูˆุงู„ุณู„ุงู…ุŒ ูˆุงู„ุตุฏูŠู‚ ุฃุจูˆ ุจูƒุฑ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ ู„ู…ุง ุฏุฎู„ ุนู„ู‰ ุงุจู†ุชู‡ ุนุงุฆุดุฉ ูˆู‡ูŠ ู…ุฑูŠุถุฉ ู‚ุจู„ู‡ุง ู…ุน ุฎุฏู‡ุง Jawaban Tidak mengapa mubah engkau mencium saudari perempuanmu atau ia menciummu. Demikian juga berlaku untuk semua mahrammu seperti bibi baik dari ayah atau ibu, istri ayahmu, ibumu, anak saudaramu keponakan. Engkau boleh mencium di pipi, hidung, kening atau kepala jika ia lebih tua. Nabi shallallahu alaihi wa sallam mencium Fatimah jika menemuinya masuk kerumahnya atau Fatimah menemui beliau, maka ia mengambil tangan Nabi alihis shalatu was salam. Dan Abu bakar As-Shiddiq radhiallahu anhu ketika menemui Aisyah anak perempuannya dalam keadaan sakit, ia menciumnya di pipi Aisyah.[1] Perlu diketahui jug bahwa ciuman juga dibahas fikhnya oleh para ulama. Ciuman ada beberapa jenis dan sesuai dengan orang yang dicium. Ibnu Abidin As-Dimasyqi rahimahullah berkata, ุงู„ุชู‚ุจูŠู„ ุนู„ู‰ ุฎู…ุณุฉ ุฃูˆุฌู‡ ู‚ุจู„ุฉ ุงู„ู…ูˆุฏุฉ ู„ู„ูˆู„ุฏ ุนู„ู‰ ุงู„ุฎุฏุŒ ูˆู‚ุจู„ุฉ ุงู„ุฑุญู…ุฉ ู„ูˆุงู„ุฏูŠู‡ ุนู„ู‰ ุงู„ุฑุฃุณุŒ ูˆู‚ุจู„ุฉ ุงู„ุดูู‚ุฉ ู„ุฃุฎูŠู‡ ุนู„ู‰ ุงู„ุฌุจู‡ุฉ ูˆู‚ุจู„ุฉ ุงู„ุดู‡ูˆุฉ ู„ุงู…ุฑุฃุชู‡ ูˆุฃู…ุชู‡ ุนู„ู‰ ุงู„ูู… ูˆู‚ุจู„ุฉ ุงู„ุชุญูŠุฉ ู„ู„ู…ุคู…ู†ูŠู† ุนู„ู‰ ุงู„ูŠุฏ ูˆุฒุงุฏ ุจุนุถู‡ู…ุŒ ู‚ุจู„ุฉ ุงู„ุฏูŠุงู†ุฉ ู„ู„ุญุฌุฑ ุงู„ุฃุณูˆุฏ ุฌูˆู‡ุฑุฉ. โ€œCiuman itu ada lima macam 1. Ciuman cinta, yaitu ciuman kepada anak di pipinya. 2. Ciuman kasih sayang, yaitu ciuman kepada ibu dan bapak di kepalanya. 3. Ciuman sayang, yaitu ciuman kepada saudara di dahinya. 4. Ciuman birahi, yaitu ciuman kepada istri atau budak perempuan di mulutnya. 5. Ciuman penghormatan, itulah ciuman di tangan untuk orang-orang yang beriman. Sebagian ulama menambahkan yaitu ciuman sebagai ketaatan terhadap agama yaitu mencium batu hajar aswad.โ€[2] Namun hendaknya seorang muslim perhatikan keadaan, jika memang di daerahnya atau di tempatnya belum terbiasa melihat saudara laki-laki mencium pipi saudara perempuannya, atau bapak mencium pipi anak perempuannya lebih-lebih saudari atau anak perempuannya sudah memiliki suami. Sebaiknya tidak dilakukan karena hukumnya sekedar mubah. Sebagaimana kaidah fiqhiyah. ุฏุฑุก ุงู„ู…ูุงุณุฏ ู…ู‚ุฏู… ุนู„ู‰ ุฌู„ุจ ุงู„ู…ุตุงู„ุญ โ€œMenolak mafsadat didahulukan daripada mendatangkan mashlahatโ€ Demikian pembahasan singkat ini semoga bermanfaat. Gedung radioputro FK UGM, 17 Syaโ€™ban 1434 H Penyusun Raehanul Bahraen Artikel silahkan like fanspage FB , subscribe facebook dan follow twitter [2] Raddul Mukhtar alad Duril Mukhtar 6/384, Darul Fikr, Beirut, cet. II, 1412 H, syamilah
Baca Juga: Hukum Lesbianisme Menurut Islam (Penting) Dengan demikian perintah โ€œmemisahkan tempat tidurโ€ hukumnya wajib. Karena itu orangtua dan wali anak-anak tersebut wajib memisahkan tempat tidur mereka, yakni dengan menjadikan mereka tidur terpisah, masing-masing satu tempat tidur dan satu selimut secara terpisah. - Menjadi pengetahuan umum bahwa urusan pernikahan tertulis dalam agama dan negara. Selain itu, urusan pernikahan juga diatur dalam aturan adat yang tak tertulis namun melekat di masyarakat sebagai kebiasaan. Contohnya, dalam norma sosial masyarakat di Jawa, ada batas-batas tertentu dalam pernikahan yang dilanggar terkesan cukup tabu. Baca Juga Antisipasi Gangguan Saat PON XX Papua, PLN Gelar Simulasi Kelistrikan Anti Padam Hal ini seperti seorang adik yang waktu pernikahannya mendahului atau melangkahi kakanya. Sehingga muncullah aturan bahwa seorang kakak harus menikah terlebih dahulu sebelum adiknya menikah. Atau apabila seorang adik sudah memiliki calon namun kakaknya belum, maka sang adik harus menunggu kakaknya menemukan pasangan yang pas. Sebagian masyarakat Jawa masih menerapkan sistem larangan bagi seorang adik yang menikah melangkahi kakaknya. Lalu, bagaimanakah hal ini dalam kacamata Islam? Bolehkah seorang adik menikah duluan daripada kakaknya? Dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 6 September 2018, Buya Yahya menjelaskan hal ini. Baca Juga Terus bertambah, PLN Selesaikan Sertifikat Aset 4 Provinsi di Sumatera Hukum seorang adik menikah duluan daripada kakanya adalah suatu hal yang sah untuk dilakukan dan tidak dilarang dalam Islam. Hal ini dikarenakan bisa saja sang kakak tidak ingin menikah atau belum menemukan jodoh. Sehingga tidak boleh menghalangi apabila adiknya memiliki keinginan menikah duluan daripada kakaknya. Terkini H8d0r.
  • j07xp2u3rv.pages.dev/310
  • j07xp2u3rv.pages.dev/115
  • j07xp2u3rv.pages.dev/122
  • j07xp2u3rv.pages.dev/387
  • j07xp2u3rv.pages.dev/184
  • j07xp2u3rv.pages.dev/280
  • j07xp2u3rv.pages.dev/336
  • j07xp2u3rv.pages.dev/293
  • j07xp2u3rv.pages.dev/375
  • hukum kakak laki laki mencium adik perempuan